TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menyayangkan langkah Pj Gubernur DKI Jakarta yang membatasi usia penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.
Apalagi, kebijakan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu sangat mendadak.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, harusnya pengumuman itu disampaikan minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran baru berjalan.
Langkah ini dilakukan, agar para PJLP yang memasuki usia 56 tahun pada 2023 mendatang, bisa melakukan persiapan lebih awal buntut tenaganya tidak diberdayakan lagi oleh pemerintah daerah.
“Golkar menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, terutama pengumumannya itu mendekati tahun anggaran baru, karena orang-orang yang terkena itu kurang lebih 1.000 orang,” kata Baco pada Kamis (8/12/2022).
Baco mengatakan, harusnya pemerintah daerah turut memikirkan nasib para PJLP yang tidak memiliki pekerjaan lagi pada tahun 2023. Apalagi selama ini, mereka telah membantu pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dengan skema kontrak tiap tahun.
“Ketika kebijakannya mendadak begitu, mereka akan tersingkir dengan otomatis sehingga menjadi hilang pendapatan. Padahal mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya di rumah,” ujar Baco.
Atas persoalan itu, Baco meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menunda kebijakan tersebut.
Baca juga: Percepatan Implementasi KPBU, Perumda PAM Jaya Kolaborasi dengan PT Moya Indonesia
Baca juga: Ada 3 Kawasan di Kecamatan Kramat Jati yang Berpotensi Terjadi Pergerakan Tanah, Ini Kata Camat
Jika dirasa tidak memungkinkan, Heru bisa merevisi kebijakan tersebut dengan menambahkan syarat berupa surat keterangan sehat bagi PJLP yang berusia 56-60 tahun.
“Kami minta kalau di atas 56-60 tahun wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, itu nggak apa-apa karena menjadi solusi. Tapi, kalau langsung diberhentikan karena usianya 56 tahun, itu tidak memikirkan dampaknya karena ada 1.000 orang lebih yang terkena (PHK),” ucapnya.