Metropolitan

Pj Gubernur DKI Batasi Usia PJLP Maksimal 56 tahun, Partai Golkar: Ribuan Orang Terancam Nganggur

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco

 

“Jadi tidak menganulir kebijakan sebelumnya, tetapi keluarkan kebijakan tambahan bahwa untuk usia di atas 56 tahun pakai surat dokter,” lanjut anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

 

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta juga dapat mengevaluasi kinerja para PJLP sekarang yang akan mendaftar ulang untuk tahun 2023 nanti. Bagi PJLP yang memiliki kinerja baik meski di atas 56 tahun, sebaiknya mereka tetap diberdayakan.

 

“Sekali lagi karena mereka semua dengan kondisi seperti ini kan susah mencari lapangan pekerjaan. Janganlah terjadi PHK, karena kalau terjadi bisa goyang ekonomi mereka, tapi kalau disampaikan tiga bulan sebelumnya kan mereka sudah ada persiapan untuk pekerjaan lain,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.

Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

 

Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP.

Sedangkan dalam aturan b aru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

“Kami Fraksi Golkar meminta kebijaksanaan Bapak Pj untuk menunda dulu kebijakan ini atau dengan mengeluarkan tambahan baru dengan menyertakan surat keterangan dokter untuk menyatakan sehat bagi PJLP usia 56-60 tahun,” jelasnya.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News