Eva mengingatkan apabila terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Kepala Sekolah SDN 5 Pondok Cina Ungkap Kegiatan Siswa SDN 1 Pondok Cina : KBM Sudah Normal
Lebih lanjut, Eva merinci persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster),
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Target Raih Juara Umum, Kabupaten Bogor Kirim 180 Atlet ke Peparda VI Jabar 2022
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak video berikut ini:
Eva menegaskan bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
"Adapun pembatalan tiket, dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau langsung di loket stasiun," pungkas Eva.
Berikut ketentuan terkait pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access:
Baca juga: Viral di Medsos, Polres Lebak Tutup Galian Tanah Merah Ilegal di Desa Citeras dan Nameng
1. Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan,
2. Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass,