Penelitian UI

Guru Besar UI: Teknologi Digital Jadi Ancaman Perusahaan Petahana, Perbankan Digital Butuh Hukum

Penulis: dodi hasanuddin
Editor: dodi hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar UI: Teknologi Digital Jadi Ancaman Perusahaan Petahana, Perbankan Digital Butuh Hukum.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS -  Guru Besar UI: Teknologi digital jadi ancaman perusahaan petahana, perbankan digital butuh kepastian hukum.

Teknologi merupakan bagian penting dari ekosistem bisnis. Perubahan teknologi berdampak pada komponen lain, seperti pelaku bisnis dan regulasi dari pemerintah.

Lompatan teknologi yang cepat dan masif menjadi disrupsi bagi semua komponen ekosistem bisnis, termasuk perusahaan, perbankan, dan unit kecil menengah (UKM).

Baca juga: Guru Besar UI Temukan 4 Inovasi Pembangunan Infrastruktur Perkotaan, Salah Satunya PRASTI Tunnel

Teknologi yang dikembangkan satu perusahaan dapat menggoncang peta persaingan bisnis sehingga perlu adanya reka ulang strategi, model, dan proses bisnis bagi petahana agar dapat bersaing dengan pendatang baru.

Ruslan Prijadi, dalam pidato pengukuhan guru besarnya, “Strategi ke Luar Batas-batas Perusahaan dalam Ekosistem Berbasis Digital”, menyampaikan strategi yang mungkin dilakukan perusahaan, perbankan, dan UKM agar mampu bersaing di era digital.

Teknologi digital menjadi ancaman bagi perusahaan petahana karena memudarkan batas-batas antar-unit bisnis, perusahaan, bahkan industri.

Di dunia perbankan, gelombang teknologi digital tidak hanya memunculkan fintech sebagai fasilitas sistem pembayaran, tetapi juga mendorong munculnya pesaing lain seperti shadow bank.

Baca juga: Kerjasama dengan LPS, UI Cetak Peneliti Muda Unggul dan Miliki Internasional Eksposure yang Kuat

Sementara itu, UKM belum tentu memiliki keterampilan untuk memanfaatkan teknologi digital.

Untuk menjawab tantangan tersebut, menurut Ruslan, diperlukan strategi yang tepat.

Perusahaan harus memetakan ancaman dan peluang, mengerahkan sumber daya yang dimiliki, serta membangun kapabilitas baru.

Petahana dapat berpegang pada prinsip dasar strategi perusahaan untuk mencapai tujuan korporasi, namun juga memanfaatkan peluang dari luar perusahaan. 

Perlu ada kemitraan dan kolaborasi yang tecermin dari pembentukan bisnis baru, tindakan spin off, dan akuisisi dengan perusahaan lain.

Oleh karena itu, kemampuan mengorkestrasi sumber daya menjadi salah satu kunci keberhasilan membangun keunggulan daya saing perusahaan.

Perusahaan juga harus memiliki strategi “non-pasar”, yakni cara untuk memengaruhi pembuat aturan agar menetapkan aturan yang melindungi petahana dari dampak negatif akibat disrupsi teknologi.

"Adanya berbagai aturan dapat memperlambat gerakan perusahaan baru, sedangkan bagi petahana ini merupakan langkah untuk mengurangi dampak disrupsi teknologi saat melakukan transformasi digital,” kata Ruslan yang juga merupakan Dewan Penasihat Indonesia Strategic Management Society (ISMS).

Baca juga: SNMPTN Tahun 2022, Universitas Indonesia Terima 1.115 Mahasiswa Baru

Halaman
12