Kriminalitas

Depok Rawan Curanmor, Polres Metro Depok Bentuk Tim Khusus, Hasilnya Satu Komplotan Maling Dibekuk

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka komplotan maling motor dan barang bukti 25 sepeda motor di Mapolres Depok, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).

TIRBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Depok membuat POlres Metro Depok membentuk tim khusus untuk menangkap komlotan maling tersebut.

Hasilnya dalam beberapa pekan bekerja polisi berhasil meringkus komplotan maling motor yang kerap beraksi di Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan komplotan maling motor ini beranggotakan empat orang.

Komplotan maling motor yang biasa beraksi di pinggiran kota Jakarta ini menjual barang hasil curiannya ke Bogor hingga Indramayu Jawa Barat.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi baru mengamankan barng bukti 25 unit sepeda motor.

"Jadi, dari banyaknya informasi masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Depok dan sekitarnya, maka kami membentuk tim khusus terkait masalah ini," ujar Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (29/3/2022).

"Dan dalam waktu satu pekan kami berhasil amankan empat tersangka di dua lokasi berbeda, pertama di Rumpin Bogor dan kedua di Indramayu," timpalnya.

Baca juga: Maling Motor Beraksi Sambil Gendong Balita Perempuan, Aksinya Terekam CCTV

Yogen menjelaskan, komplotan ini mencuri 25 motor tersebut di pinggiran kota Jakarta, seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang Raya.

"Barang bukti berhasil kami amankan 25 motor dengan laporan polisi yang tersebar di wilayah Depok, Bogor, dan pinggiran Jakarta lainnya. Sementara kami identifikasi lagi untuk wilayah lainnya," tuturnya.

Modus para pelaku yakni mengincar motor yang terparkir di kawasan perumahan, kos-kosan, hingga pusat perbelanjaan tradisional.

Baca juga: Maling Motor Bawa Senpi Saat Beraksi Diamankan Warga, Punya 2 Peluru dan Kunci T

Sekali beraksi, para pelaku hanya membutuhkan waktu paling cepat hanya dalam empat detik saja.

"Mereka menggunakan kunci letter T dan bahkan hanya dalam waktu empat detik saja, kemudian motor hasil curiannya ini dibawa ke wilayah Bogor hingga Indramayu," ungkapnya.

Keempat anggota komplotan maling motor itu telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keempatnya terancam hukuman pidana penjara penajra di atas lima tahun.

"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara diatas lima tahun lamanya," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komplotan Maling Motor Ini Gasak 25 Motor dari Pinggiran Jakarta dan Dijual ke Indramayu