Hengki memastikan aksi unjuk rasa itu juga tidak berizin.
Aksi itu tidak dilandasi dengan surat pemberitahuan kepada polisi dan tanpa rekomendasi kepolisian.
Baca juga: Rusuh hingga Lukai Polisi, Sejumlah Mahasiswa Papua Digelandang ke Mapolda Metro Jaya
Baca juga: Demo Mahasiswa Papua di Istana Negara Berakhir Ricuh, Kasat Intel Polres Jakpus Dipukul Massa
"Karena kita tahu dalam penyampaian pendapat di muka umum harus menyampaikan pemberitahuan dan rekomendasi untuk kita setting pengamanan dan pelayanan yang terjadi,"jelasnya.
Hengki mengatakan, karena menyalahi sejumlah aturan maka aksi unjuk rasa itu dibubarkan.
Kemudian para peserta aksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.