Kabar Artis

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Terhadap Adam Deni

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID menghadiri persidangan tersebut.

Hari ini Jaksa Penuntut Umum meminta agar bisa membacakan tuntutan dalam bentuk poin-poin tuntutan, dikarenakan kondisi kesehatannya.

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Jerinx Digelar Hari Ini, Agendanya Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum

Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” ucap JPU.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” Sambungnya. 

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Baca juga: Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada Jumat 18 Februari 2022 Ini

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Senin (14/2/2022) pihak Jerinx telah menghadirkan 2 saksi ahli Teknologi dan Informasi. Tak hanya itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga menghadirkan 1 saksi dalam persidangan itu.

Baca juga: Jerinx SID dan Nora Alexandra Sempat Punya Rencana Memiliki Bayi Tabung, Kenapa Gagal?

Diketahui, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. 

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)