Kabar Artis
Sidang Lanjutan Jerinx Digelar Hari Ini, Agendanya Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
Penabuh drum Superman is Dead ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Sidang lanjutan Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni kembali berlanjut pada Jumat (18/2/2022).
Penabuh drum Superman is Dead ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa setelah sebelumnya ditunda, pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum dari Jerinx SID, Sugeng, mengungkapkan bahwa persidangan akan kembali berlangsung pada siang ini.
"Sidang (lanjutan) jam 2," ujar Sugeng saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada Jumat 18 Februari 2022 Ini
Dirinya mengungkapkan, dalam persidangan hari ini pihaknya telah siap untuk melanjutkan persidangan dan juga pembelaan untuk kliennya itu.
"Sudah siap apapun tuntutannya kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan jerinx SID," kata Jerinx.
Pihaknya kekeuh untuk membebaskan suami dari Nora Alexandra itu.
"Iya bebas dong harus, Semoga tuntutan juga membebaskan jerinx ya, (Tak perlu pakai pledio) iya haha," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Jerinx SID dan Nora Alexandra Sempat Punya Rencana Memiliki Bayi Tabung, Kenapa Gagal?
Sebelumnya, pada Senin (14/2/2022) pihak Jerinx telah menghadirkan 2 saksi ahli Teknologi dan Informasi.
Tak hanya itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga menghadirkan 1 saksi dalam persidangan itu.
Diketahui, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Baca juga: Jerinx SID Minta Polisi Segera Rilis Foto Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Agar Fair
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)