Pemkot Depok

PPKM Level 2 Diperpanjang di Depok, Pengunjung Kategori Hijau yang Boleh ke Restoran dan Mal

Penulis: Vini Rizki Amelia
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM

Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termasuk pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok, yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

Dengan demikian, akan ada sanksi jika masyarakat tidak mentaati aturan tersebut, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.