Pemkot Depok

PPKM Level 2 Diperpanjang di Depok, Pengunjung Kategori Hijau yang Boleh ke Restoran dan Mal

Penulis: Vini Rizki Amelia
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok kembali memerpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yang dimulai sejak 18 - 24 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19, yang ditandantangani langsung Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam aturan ini, Pemkot Depok membatasi kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) pada sektor non essensial sebesar 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor essesial diperbolehkan WFO maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Pemkot Depok Ingin Sampah Jadi Berkah Bukan Musibah, Target Pembuatan Bank Sampah Tahun Ini

Sedangkan hotel di luar fasilitas karantina, pusat kebugaran atau gymnastik, ruang pertemuan, ruang rapat tetap diizinkan buka dengan ketentuan harus memakai aplikasi PeduliLindungi dan diisi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang ingin menyambangi lokasi di atas, diharuskan menunjukan hasil negatif Antigen satu hari sebelum kedatangan atau H-1, sedangkan PCR H-2.

Kegiatan seleksi atau ujian hanya diperkenankan dihadiri oleh peserta sebanyak 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Baca juga: Gelontorkan Rp 12 Miliar, Pertengahan Februari Kota Depok Resmi Buang Sampah ke TPA Nambo

Bagi panitia seleksi juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan skrining kepada setiap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah  dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan operiasonal sampai pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Covid-19 Terus Melonjak, Pemkab Bogor Aktifkan Kembali Satgas hingga RT/RW

Sedangkan kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut. laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat dan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Restoran atau rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam gedung atau area terbuka baik yang berdiri sendiri maupun di dalam mal diizinkan buka dengan tetap prokes sampai pukul 21.00 WIB, dan hanya diisi maksimal 50 persen kapasitas, serta waktu makan maksimal 60 menit.

Pemkot Depok mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Kasus Omicron di Jakarta Capai 1.027 Orang, Dinkes DKI : 747 Kasus dari Luar Negeri

Sesuai dengan penerapan PPKM level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat.

Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termasuk pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok, yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

Dengan demikian, akan ada sanksi jika masyarakat tidak mentaati aturan tersebut, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.