Depok Hari Ini
Nur Mahmudi Ismail Sebut belum Mendengar Komitmen Pemkot Depok Terhadap Penyediaan RTH 30 Persen
Wali Kota Depok periode 2006-2016 itu menilai, kewajiban memiliki RTH 30 persen dari luas wilayah kota diamanatkan Undang-Undang (UU).
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Nur Mahmudi Ismail mengharapkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya.
Wali Kota Depok periode 2006-2016 itu menilai, kewajiban memiliki RTH 30 persen dari luas wilayah kota diamanatkan Undang-Undang (UU).
Kewajiban tersebut tersurat dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Pak Wali Kota sudah berpidato ada empat visinya, kemudian mengutamakan ada pembangunan perekonomian lokal,” kata NMI menjelaskan isi pidato Wali Kota Depok, Supian Suri saat perayaan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
“Di antara visi utamanya adalah pembangunan struktur lingkungan, kemudian pembangunan ekonomi kreatif dan juga pembangunan SDM,” sambungnya.
Baca juga: Tingkatkan Persentase Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Bogor Bangun Hutan Kota Tegar Beriman di Cibinong
Melihat hal tersebut, Nur Mahmudi Ismail mengaku, belum mendengar komitmen Pemkot Depok terhadap penyediaan RTH 30 persen sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.
Padahal, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan yang dikaitkan dengan program nasional sangat dinanti untuk mewujudkan misi “Depok Maju”.
“Di dalam upaya penyediaan RTH 30 persen yang publik maupun yang private untuk ruang terbuka itu kan ada aturannya, kemudian saat ini juga sudah berapa persen capaian dari RTH tersebut, apakah bertambah atau malah sebaliknya?” tanya Profesor Riset Teknologi Pascapanen BRIN itu.
Nur Mahmudi Ismail menambahkan, kepentingan pembangunan Infrastruktur akan terus bertambah menjadi tantangan penyediaan RTH khususnya di wilayah perkotaan.
Baca juga: Dianugerahi Situ dan Hutan Alam, Legislator Jabar Minta Pemkot Depok Perbanyak Ruang Terbuka Hijau
Untuk itu, diperlukan roadmap penataan tata ruang agar pembangunan infrastruktur tidak mengikis keberadaan RTH.
Nur Mahmudi Ismail juga berharap, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah berkomitmen menertibkan pelanggaran pemanfaatan garis sempadan setu dan sungai.
“Tolong perhatikan tuh berdampingan dengan Setu Pangarengan, disampingnya itu sedang ada persiapan pemanfaatan lahan yang kemungkinan besar akan melanggar,” ujarnya.
Jika Pemkot Depok membiarkan pelanggaran tersebut, bukan tidak mungkin RTH di wilayahnya akan berkurang.
Selain itu, masih banyak usaha-usaha yang dibangun menyalahi garis sempadan sungai di Kali Ciliwung.
“Saya berharap, Pak Supian Suri dan Pak Chandra sungguh-sungguh pasangan yang berkomitmen dalam upaya menertibkan pelanggaran dari pemanfaatan garis sempadan setu dan garis sungai,” pungkasnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Nur-Mahmudi-Ismail-berharap-Pemkot-Depok-1.jpg)