Reuni 212

Polisi Sebut Reuni 212 Ilegal, Warga Diimbau Tak Terhasut Ajakan Aksi di Patung Kuda

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Warga diharapkan tak terpancing dengan ajakan aksi reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian memastikan bahwa acara itu tak berizin sehingga ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan berharap warga dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Apabila melanggar maka sanksi hukum akan diterapkan kepada peserta aksi ilegal.

Baca juga: Pihak Azzikra Kirim Surat ke Bupati Bogor Ade Yasin, Tidak Akan Menggelar Kegiatan Reuni 212

Peserta aksi ilegal akan diterapkan Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.

Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.

"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.

Baca juga: Tak Dapat Undangan Reuni 212 Riza Patria Sebut Tak Tahu Datang atau Tidak, Punya Tugas Masing-masing

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kepolisian hanya menjalankan tugas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sehingga aksi-aksi yang dapat menimbulkan kerumunan seperti reuni 212 tak diperkenankan.

Apalagi Satgas Covid-19 DKI Jakarta sudah tak memberikan rekomendasi terhadap aksi tersebut.

Maka apabila aksi tetap diadakan, maka acara tersebut tak berizin atau ilegal.

Baca juga: Reuni 212 Akan Digelar di Bogor, Ridwan Kamil Minta Agar Ditunda

"Kemudian masyarakat saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini karena ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari permerintah maupun dadi kepolisian," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021). (Des)