Kabar Artis
Berkas Sudah Lengkap, Rachel Vennya Akan Diserahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus kaburnya selebgram saat karantina kesehatan itu sudah memasuki tahap P21
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Rachel Vennya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus kaburnya selebgram saat karantina kesehatan itu sudah memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
"Rachel Vennya kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pemilik Brand Fashion yang Bawa Rachel Vennya ke New York Dipanggil Polda Metro Jaya, Kenapa?
Zulpan mengatakan, kemungkinan satu atau dua hari kedepan Rachel Vennya akan diserahkan sebagai tersangka ke Kejati Banten.
Sebelumnya Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer, manajer serta oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus kabur karantina kesehatan.
Keempatanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahi sop karantine kesehatan dan meloloskan Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Baca juga: Ibunda Rachel Vennya Geram Anaknya di Serbu Oleh Wartawan
Berkas dikirim ke Kejaksaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya rencananya, hari ini, Senin (15/11/2021) mengirimkan berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Selebgram Rachel Vennya ke Kejaksaan.
"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, pada Senin (15/11/2021).
Bukan cuma berkas kasus Rachel, pun berkas tiga tersangka lain dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mulai dari kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, kemudian, seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Depok, Kasatlantas Polres Metro Depok: Tidak Ada Razia Besar-Besaran
Tubagus menjelaskan, dalam kasus ini antara Rachel dan bebera tersangka lain punya peran yang berbeda, sehingga, dalam laporan kasus ini dibuat menjadi dua berkas.
"Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. 1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda," tambahnya.
Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.