Kabar Artis
Berkas Sudah Lengkap, Rachel Vennya Akan Diserahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus kaburnya selebgram saat karantina kesehatan itu sudah memasuki tahap P21
Editor:
murtopo
Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.
“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring pada Kamis (14/11/2021)
Baca juga: Digaet Nusantara House, Artis TikTok Oktaviey Ingin Go Internasional dan Banggakan Orang Tua
Tags
Rachel Vennya
Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan
Wisma Atlet Pademangan
Rekomendasi untuk Anda