TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - UI Depok menuju entrepreneurial university butuh sinergitas seluruh civitas akademika.
UI Depok dalam aktivitasnya berada dalam koridor Peraturan Pemerintah (PP) 75.
Baca juga: UI Depok Persiapkan Bus Listrik Baru dengan Nama UI-MAB E-Bus, Tahun 2023 Ditargetkan Rampung
Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.
Meski demikian Aliansi BEM UI menolak atas pemberlakuan peraturan tersebut.
Baca juga: 100 Warga di Kecamatan Pancoran Mas Dijemput Bus Pariwisata untuk Jalani Vaksinasi di RSUI Depok
Direktur Kemahasiswaan UI, Dr. Badrul Munir mengatakan, pimpinan UI telah mendengar dan memahami masukan dari mahasiswa.
Dialog dengan elemen mahasiswa telah beberapa kali dilakukan secara langsung maupun melalui rangkaian Webinar #TransformasiUI.
"Prinsipnya mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan pandangan orisinalnya. Namun, tentu harus dilakukan dengan itikad yang baik, tertib dan tata cara yang sesuai koridor," kata Munir di kampus UI Depok.
Munir mengungkapkan bahwa UI yang saat ini sedang bertransformasi menuju entrepreneurial university membutuhkan sinergisitas seluruh sivitas akademikanya.
Terlebih lagi, dalam pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga internasional.
Baca juga: Andalkan Mitra dan Informan, Tim Jaguar Polres Metro Depok Sukses Cegah Tindak Kejahatan Jalanan
Diantaranya adalah THE World University Rankings 2022, THE Asia University Rankings 2021, dan SCImago Institutions Ranking.
Kemudian The Quacquarelli Symonds World University Ranking (QS WUR) by Subject, menempatkaan UI sebagai yang terbaik di Indonesia.
"Pencapaian ini harus terus ditingkatkan. Selain itu, terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UI juga akan mengirimkan sejumlah 97 mahasiswa yang lolos seleksi IISMA ke luar negeri sebagai implementasi program pemerintah tersebut," katanya, Selasa (12/10/2021).
Hal senada diutarakan Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FISIP UI Gusti. Ia mengapresiasi adanya aktualisasi demokrasi di mahasiswa.
Menurut Gusti, ada baiknya teman-teman menggunakan mekanisme dan tata cara sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan langkah konkret.
"Kalau tidak setuju atau menolak produk hukum yang sudah disahkan, lakukan judicial review, mekanisme hukum yang bisa ditempuh saat sebuah produk hukum sudah jadi dan sudah diundangkan. Sebagai kaum intelektual, saya percaya teman-teman dapat memahami mekanisme tersebut," paparnya.
Baca juga: Jadi Mojang Jajaka Jawa Barat 2021, Muda Mudi Ini Siap Promosikan Pariwisata dan Budaya Kota Depok
Gusti juga menyampaikan bahwa implementasi PP 75 ini akan dilengkapi dengan peraturan turunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PP 75 tersebut.
Ia menyerukan seyogyanya mahasiswa mengawal dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam peraturan turunan tersebut.
Rektor sebagai pihak pelaksana dan penerima mandat PP 75 wajib menjalankan peraturan pemerintah tersebut.
"Untuk itu, kami mengajak mahasiswa untuk mengawal peraturan turunan sebaik-baiknya agar mengakomodasi kepentingan mahasiswa," papar Gusti.
"Saya yakin kalau semuanya memang berjuang demi kebaikan, kebutuhan masa depan UI. Serta tata kelola yang lebih baik, UI tidak akan larut dalam dinamika yang justru akan semakin membuat UI tertinggal," tambahnya.
Baca juga: Sempat Laris di Awal Pandemi Covid-19, Bisnis Tanaman Hias di Sawangan Kembali Lesu
Sebagaimana diketahui, pasal 89 PP 75 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 telah menyatakan PP 68 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sedangkan pada pasal 90, ditegaskan bahwa PP 75 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.