Kriminalitas

Bobol Motor di Metropolitan Mall Cileungsi Bogor, Pria Asal Lampung Diringkus Polisi

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di parkiran Metropolitan Mall. 

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
CURANMOR - Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor di Cileungsi dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Kamis (21/8/2025). 

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Metropolitan Mall, tetapi juga di parkiran RSUD Cileungsi

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, kunci letter T, serta barang lain yang digunakan saat melakukan aksi.

"Kami mengapresiasi respon cepat dan efektif dari Polsek Cileungsi dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi kejahatan di Kabupaten Bogor," tandas AKBP Wikha.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP mengenai pencurian berat, dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus diburu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved