Sabtu, 25 April 2026

Penataan Kawasan Puncak

Menteri Hanif Faisol Ultimatum 33 Usaha di Puncak Bogor Bongkar Sebelum Akhir Agustus 2025

Dia menjelaskan 33 tempat usaha tersebut terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
PENATAAN PUNCAK - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (kiri) saat melakukan inspeksi dadakan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/7/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta 33 tempat usaha di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar melakukan pembongkaran mandiri paling lambat akhir Agustus 2025.

Hal itu diungkapkan Hanif saat inspeksi mendadak (sidak) di Puncak pada Minggu (27/7/2025).

“Kami minta segera lakukan pembongkaran mandiri. Setelah tenggat akhir Agustus, kami akan tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” ujar Menteri Hanif.

Dia menjelaskan 33 tempat usaha tersebut terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif. 

"Kami mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Puncak, Bogor," paparnya.

Baca juga: Mahasiswa Bakar Foto Dedi Mulyadi dan Rudy Susmanto, Dinilai Tak Becus Tangani Kawasan Puncak Bogor

Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional memulihkan kawasan hulu DAS Puncak yang vital sebagai daerah resapan air, kawasan konservasi hutan, dan pengendali banjir bagi wilayah Jabodetabek. 

"Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dari praktik usaha ilegal dan tidak ramah lingkungan," ucap Hanif. 

Dia menambahkan pemulihan kawasan hulu DAS adalah kepentingan strategis negara. 

"Kita tidak bisa membiarkan kawasan lindung berubah jadi tempat glamping, resort, dan aktivitas komersial ilegal,” kata Menteri Hanif. 

Menteri Hanif menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan tanpa menghambat usaha sah. Namun bila usaha melanggar hukum dan merusak kawasan konservasi, negara wajib bertindak. 

Baca juga: Usai Banjir Bandang, Menteri Lingkungan Hidup Akan Bongkar 4 Bangunan Ilegal di Puncak Bogor

“Kami tidak menghalangi usaha. Tapi kalau usaha itu melanggar dan merusak lingkungan di kawasan resapan, kami wajib bertindak. Ini bukan tentang hari ini, ini soal menyelamatkan masa depan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebanyak 13 kemitraan KSO telah menerima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu, 9 KSO lainnya telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai bentuk penanganan lapis kedua karena pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut. 

“Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I Regional 2 telah memulai pembongkaran. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujar Menteri Hanif.

Baca juga: Disegel Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Obyek Wisata Menarik yang Ada di KEK MNC Lido Bogor

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved