Kriminalitas

Kisah Detik-detik Pelaku Rudapaksa dan Membunuh Gadis Mungil Sholehah di Lampung, Sadis Mau Dibakar

Kisah Detik-detik Pelaku Rudapaksa dan Membunuh Gadis Mungil Sholehah di Lampung, Sadis Mau Dibakar

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA DAN PEMBUNUHAN DITANGKAP - Almarhumah Rizky Alesha Zahra (9) bisa tenang di alam baka, karena pelakunya, Hariyanto (42) berhasil ditangkap Polda Lampung setelah sebulan buron. 

Sedangkan di Tulang Bawang dikelola PT Indolampung Perkasa (ILP) . Ketiga perusahaan itu merupakan anak perusahan PT. SGC.

Pelaku meminta pekerjaan ke salah satu warga sekitar dan kemudian diterima bekerja di PT Sweet Indo Lampung sebagai buruh harian.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan Zahra dengan dugaan tersangka Hariyanto melaporkan pelaku bekerja di PT Sweet Indo Lampung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Hariyanto.

Hariyanto Pembunuh Zahra
PEMBUNUH DAN PEMERKOSA ZAHRA - Tersangka Hariyanto (42) pelaku pemerkosan dan pembunuhan Rizky Alesha Zahra (9) ditangkap Polda Lampung.

Tersangka Hariyanto sempat hidup berpindah-pindah sejak kabur pada 22 Juni 2025. Tersangka juga menyamar sebagai buruh harian.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mengenali wajah pelaku dan menyampaikan laporan lewat kanal Halo Pak Kapolres. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres AKBP Yuliansyah, dengan mengerahkan tim ke lokasi.

Baca juga: PNS Asal Lampung Ditemukan Tewas di Teras Rukan Cibinong City Center Pakansari

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sempat meminta pekerjaan kepada salah satu warga sekitar, dan diterima bekerja di kebun tebu milik PT Silpa sejak 16 Juli 2025. Hariyanto mengaku tidak memiliki keluarga dan tinggal secara menumpang.

"Selama pelarian, dia hidup nomaden, tanpa alat komunikasi dan sempat bersembunyi di hutan. Ini yang menyulitkan pencarian selama sebulan terakhir," tutur Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana mati,

Pertemuan Terakhir 

IBU SISWI KELAS 2 SD - Ibu kandung, RAZ (9) menceritakan kisah indah setengah jam bersama putrinya tersebut sebelum ditemukan tewas di rumah bedeng di perkebunan teh.
IBU SISWI KELAS 2 SD - Ibu kandung, RAZ (9) menceritakan kisah indah setengah jam bersama putrinya tersebut sebelum ditemukan tewas di rumah bedeng di perkebunan teh. (Istimewa)

Almarhumah Zahra merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dia duduk dibangku kelas 2 SD di Indolampung Perkasa KM 37, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Orangtuanya bekerja sebagai buruh di perkebunan tebu milik PT Indo Lampung Perkasa.

Mereka hidup seadanya dari penghasilan sebagai pekerja perkebunan tebu.

Menyadari orangtuanya berpenghasilan pas-pasan membuat Zahra mandiri. 

Baca juga: Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan Anumerta Ke Tiga Polisi yang Ditembak Oknum TNI di Lampung

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved