Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Bakal Kelola Sampah Jadi Listrik di PSEL di TPAS Galuga dan Nambo

Bupati Bogor Rudy Susmant mengatakan siap menyukseskan program penanganan sampah dan transisi menuju energi ramah lingkungan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PENGOLAH SAMPAH ENERGI LISTRIK - TPPAS Lulut di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik oleh Pemkab Bogor. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM,  CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung program nasional percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Untuk mendukung program ini, Pemkab Bogor menyiapkan lokasi PSEL di Galuga, Kecamatan Cibungbulang dan Nambo, Kecamatan Klapanunggal.

Bupati Bogor Rudy Susmant mengatakan siap menyukseskan program penanganan sampah dan transisi menuju energi ramah lingkungan.

"Kami telah menyiapkan dua lokasi strategis untuk mendukung program nasional PSEL yaitu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga dan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Nambo," kata Rudy di Cibinong, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Longsor Landa TPA Galuga, Pemkab Bogor Alokasikan Rp 25 Miliar untuk Tata Ulang

Ia menjelaskan TPA Galuga menjadi salah satu opsi utama karena bisa dimanfaatkan bersama Pemerintah Kota Bogor.

"TPA Galuga juga akan ditata ulang agar mendukung sistem pengolahan sampah menjadi energi yang modern dan efisien," paparnya.

Sementara itu, TPAS Nambo disiapkan sebagai lokasi strategis lainnya karena telah dirancang menggunakan teknologi pengolahan modern.

"TPAS Nambo memiliki kapasitas memadai untuk terintegrasi dalam jaringan PSEL di wilayah Jabodetabek," ucapnya.

Baca juga: Rudy Susmanto Segera Tutup Sistem Open Dumping di TPA Galuga, Ini Penggantinya

Rudy mengungkapkan program PSEL ini sejalan dengan visi Pemkab Bogor untuk memperkuat pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Kita ingin mengelola sampah yang ramah lingkungan tanpa ada efek samping bagi masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Rancangan Akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Perkotaan.

"Perpres ini dirancang sebagai upaya nasional untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh," ungkapnya. 

Baca juga: Kunjungi TPPAS Lulut Nambo, Wamen Lingkungan Hidup Dorong Indocement Tangani Sampah

"Kesiapan daerah menjadi kunci implementasi Perpres ini karena memberikan peluang bagi seluruh pemerintah daerah yang siap dengan sejumlah syarat," jelas Hanif.

Ada pun syarat untuk pengelolaan sampah perkotaan  dalam Perpres ini adalah sebagai berikut: 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved