Pendidikan
Pendaftar SPMB di SDN Pajeleran 01 Cibinong Bogor Membeludak, Kuota Tersedia Hanya 144 Kursi
Sejak Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Bogor dibuka pada Selasa (1/7/2025), jumlah pendaftar telah mencapai 190 orang anak.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Animo masyarakat untuk mengikuti pendaftaran murid baru di SDN Pajeleran 01 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, cukup tinggi.
Sejak Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Bogor dibuka pada Selasa (1/7/2025), jumlah pendaftar telah mencapai 190 orang anak hingga Kamis (3/7/2025). Padahal kuota yang disiapkan sekolah hanya sebanyak 144 kursi.
"Hingga saat ini ada 190 pendaftar. Setiap hari kita lakukan verifikasi 60 calon murid. Saat ini sudah 120 pendaftar yang sudah diverifikasi, sisanya besok," kata Ketua SPMB SD Pajeleran 01, Dwi Ayu Nurkarina, di Cibinong, Kamis (3/7/2025).
Dia menjelaskan pendaftaran dan verifikasi SPMB 2025 dibuka pada 1 Juli hingga 4 Juli 2025.
Lalu masa sanggah pada 5 Juli 2025 , pengumuman pada 9 Juli lalu daftar ulang pada 10-11 Juli 2025.
Baca juga: SPMB Online Sulit Diakses, Ratusan Orang Tua Murid Geruduk Disdik Kabupaten Bogor
"Kita ikut petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan," papar Ayu.
Sejauh ini, lanjut Ayu, tidak ada kendala berarti dalam pendaftaran SPMB 2025 ini.
"Sempat ada kendala jaringan pada awal pendaftaran tetapi bisa diatasi. Kalau ada orang tua yang mengalami kendala, kita arahkan ke Tim Help Desk," paparnya.
Ayu mengungkapkan ada beberapa kendala yang ditemui para orang tua dalam SPMB 2025 ini.
Pertama, ada sejumlah anak yang tidak berasal dari TK sehingga harus membuat akun baru.
Baca juga: Masih Ada Kursi Kosong, Pendaftaran SPMB Jenjang SMP di Depok Kembali Dibuka pada Selasa Ini
"Ini yang membuat orang tua bingung karena rata-rata ibu rumah tangga yang tidak paham membuat akun," jelasnya.
Kedua, anak yang masuk dari TK juga harus melakukan verifikasi data ke sekolahnya asalnya sebelum daftar ke SD.
"Hal ini juga yang banyak orang tua tak paham sehingga terkesan ribet," beber Ayu.
Ketiga, banyak yang tidak paham soal aturan Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran jalur domisili.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.