Kabar Artis
Massa Pendukung Nikita Mirzani Geruduk PN Jakarta Selatan, Minta Janda 3 Anak Itu Dibebaskan
Sederet orator menyampaikan permintaannya dari mobil pengeras suara, dengan poin utama mereka meminta Nikita Mirzani dibebaskan.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan terdakwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail, Selasa (1/7/2025).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani dan Mail di depan majelis hakim.
Sebelum sidang di mulai, pantauan di lapangan terdapat demonstrasi yang dilakukan puluhan orang, mereka mengaku dari kelompok Aliansi Suara Kebenaran.
Sederet orator menyampaikan permintaannya dari mobil pengeras suara, dengan poin utama mereka meminta Nikita Mirzani dibebaskan.
"Kami dari aliansi suara kebenaran meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa untuk membebaskan Nikita Mirzani," kata salah seorang orator.
Baca juga: Jaksa Sita Mobil dan Uang Rp 5 Miliar dari Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
"Kami menganggap jaksa tidak punya bukti kuat untuk memasukan Nikita Mirzani ke penjara," tambahnya.
Bahkan, mereka menganggap kalau Nikita Mirzani korban dari pihak-pihak yang punya kuasa dan uang, sehingga janda anak tiga dijebloskan ke penjara.
"Jangan hukum tajam kebawah tapi tampil keatas. Nikita Mirzani adalah korban diskriminasi," tegasnya.
"Oleh karena itu kami meminta Nikita Mirzani dibebaskan," tambahnya.
Tak hanya melakukan orasi saja, kelompok Aliansi Suara Kebenaran ini juga membawa spanduk dan kertas bergambarkan wajah Nikita Mirzani, yang bertuliskan 'Bebaskan Nikita Mirzani', 'Nikita Mirzani Korban Kriminalisasi', 'Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap orang yang menyuarakan kebenaran', 'Nikita Mirzani Bukan Tersangka, Bebaskan!!!'.
Baca juga: Tidak Diborgol, Nikita Mirzani Umbar Senyum Saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (Ari).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Massa-pendukung-Nikita-Mirzani.jpg)