Senin, 8 Juni 2026

Kabupaten Bogor

Gara-gara Dedi Mulyadi Bonceng Motor Tak Pakai Helm, Petugas Patwal Dishub Bogor Ditilang Polisi

Penilangan dilakukan karena penumpang, Dedi Mulyadi, tidak mengenakan helm saat melintas di Jalan Alternatif Sentul.

Tayang:
Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
BONCENG MOTOR TAK PAKAI HELM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengakui kesalahannya lantaran membonceng sepeda motor Patwal Dishub Bogor tanpa menggunakan helm di Jalan Alternatif Sentul. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengakui kesalahannya lantaran membonceng sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi setelah Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menindak pengendara motor Patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena melanggar aturan lalu lintas.

Dedi Mulyadi meminta agar Satlantas Polres Bogor tetap menindak pelanggaran meskipun dirinya sedang menjalankan kegiatan dinas.

Penilangan dilakukan karena penumpang, Dedi Mulyadi, tidak mengenakan helm saat melintas di Jalan Alternatif Sentul.

Seperti dilansir dari Kompas.com, KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian mengtakan bahwa yang ditilang adalah kendaraan yang terlihat di video, yaitu motor dinas milik Dishub yang membonceng Pak Gubernur.

Baca juga: Tragedi Longsor Tambang di Cirebon, Dedi Mulyadi Langsung Tutup Perusahaan Tambang untuk Selamanya

"Pelanggarannya adalah yang membawa penumpang tanpa helm," ujar Iptu Ardian, Jumat (13/6/2025).

Ardian menjelaskan, pengendara yang terekam dalam video tersebut bernama Ferdian, seorang petugas Dishub Kabupaten Bogor.

Ia membawa Dedi Mulyadi tanpa helm saat melintasi jalan tersebut.

Saat ini, pihaknya telah mendapatkan nama pengendara dan sedang memvalidasi data kendaraan patwal tersebut.

Proses penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Penindakan kami lakukan menggunakan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor," kata Ardian.

Baca juga: Gebrakan Baru Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Akan Diterapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar

Tindakan ini sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang berlaku sejak 1 Juni hingga 1 Juli 2025.

Dalam periode ini, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan blangko tilang manual, sehingga kepolisian diwajibkan untuk menggunakan tilang elektronik. 

"Nanti surat konfirmasi pelanggaran akan kami kirim ke Pemkab Bogor sebagai pemilik kendaraan. Setelah diisi data pelanggar dan nomor HP, sistem akan menerbitkan BRIVA untuk pembayaran denda,” tambah Ardian.

Ardian menegaskan, dalam sistem ETLE, yang dikenai tilang adalah kendaraan, bukan individu.

Baca juga: Hadir di HJB ke-543 di Kabupaten Bogor, Dedi Mulyadi: Kalau Ingin Jadi Pemimpin Hebat Cintai Bogor

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved