Kriminalitas Depok
Modus Peredaran Miras Ilegal di Sawangan Depok Terungkap, Berkedok Toko Jamu dan Kios Pancingan Ikan
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku mengedarkan moral ilegal melalui toko jamu dan kios pancingan ikan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang dan izin edar atau ilegal.
Dari hasil penyelidikan polisi, modus peredaran miras ilegal jenis ciu dan arak Bali tersebut terungkap.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku mengedarkan moral ilegal melalui toko jamu dan kios pancingan ikan.
“Modus mereka yaitu menjual minuman tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu, TKP yang pertama, buat TKP yang kedua yaitu di toko alat alat pancing,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025) malam.
Baca juga: Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Polsek Bojongsari Depok Sita Seratusan Arak Bali dan Ciu
Dari dua lokasi peredaran miras ilegal, polisi berhasil menyita 132 botol arak Bali dan ciu dengan ukuran berbeda.
“TKP yang pertama yaitu di Jalan Raya Muchtar No 1, RT 1 RW 1, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,” ungkapnya.
“Untuk TKP yang kedua yaitu di Jalan Raya Parung Ciputat, RT 03 RW 3, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,” sambungnya.
Baca juga: Gudang Produksi Miras di Cilebut Bogor Digerebek Polisi, Ratusan Botol Ciu dan Arak Bali Disita
Saat ini, kedua pelaku berinisial GE (34) dan RS (42) sudah diamankan di Mapolsek Bojongsari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.