Kriminalitas Depok

Digandrungi Anak-anak Muda, Miras Ilegal di Sawangan Depok Dibanderol Mulai Rp20 Ribu

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku mengedarkan miras ilegal dengan harga variatif tergantung jenis dan ukuran.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
MIRAS ILEGAL - Seratusan miras ilegal yang disita di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

“18 botol 1.500 ml, 62 botol 550 ml, 5 botol arak Bali 500 ml, dan 10 botol arah Bali 250 ml,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025).

Dari lokasi pertama tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GE (34).

“Menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk TKP kedua, polisi berhasil mengungkap peredaran miras di Jalan Raya Parung-Ciputat, RT 03/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (13/6/2025).

Di lokasi yang kedua ini, polisi mengamankan 37 botol miras tanpa merek dagang dan izin edar.

“6 botol 1500 ml, 11 botol 550 ml, 20 botol arak Bali 500 ml dan 20 botol arak Bali 250 ml,” ungkapnya.

Dari kasus kedua, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RS (42) yang kedapatan menjual miras ilegal di toko pancingan.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai 132 botol miras ilegal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved