Kriminalitas

Ini Motif Pembunuhan WNA Asal Kamerun di Bogor, Korban Dibuang di Tempat Sampah

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan korban dibunuh oleh lima tersangka berinisial SG (41), KC (48), UA (49), ZI (54), dan RI (52).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.cim/Hironimus Rama
5 PEMBUNUH WNA DIBEKUK- Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan 5 pembunuh WNA di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor membeberkan motif pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial STR (45) di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 3 Mei 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan motif pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan utang piutang antara korban dan para tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, motif pembunuhan ini karena utang piutang,"  ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Namun Teguh tidak menyebutkan nominal utang antara pelaku dan korban.

Baca juga: Buron Sebulan, 5 Pelaku Pembunuhan WNA di Babakan Madang Bogor Ditangkap di Bali, NTT dan Sumatera

Dia hanya menjelaskan bahwa korban dibunuh oleh lima tersangka berinisial SG (41), KC (48), UA (49), ZI (54), dan RI (52).

"Para tersangka ditangkap di Bali, NTT, Sumbar dan Sumut," tuturnya.

Teguh menambahkan korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (4/5/2025).

"Jasad korban ditemukan warga sekitar," bebernya.

Jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan berhasil diidentifikasi sebagai warga negara Kamerun.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pembunuh WNA asal Kamerun di Babakan Madang Bogor

"Korban pengusaha ekspor barang Indonesia ke luar negeri. Dia dianiaya para tersangka bersama-sama menggunankan tangan kosong," jelasnya.

Saat ini, polisi terus masih melakukan pemeriksaan kelima pelaku terkait kasus tersebut. 

"Para pelaku diancam dengan pasal berlapis atas perbuatannya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 351 Ayat (3) KUHP, 365 KUHP Sub Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved