Pendidikan

Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Diatur Ulang, Masuk Mulai Jam 6.30 WIB, Berikut Rinciannya

Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
JAM MASUK SEKOLAH -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan ulang jam masuk sekolah untuk semua jenjang pendidikan di Jawa Barat.  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan ulang jam masuk sekolah untuk semua jenjang pendidikan di Jawa Barat

Surat Edaran (SE) Gubernur, berisi pengaturan ulang jam masuk sekolah untuk semua jenjang di Jawa Barat dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat itu, dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang.

Durasi pembelajaran juga disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik.

Sebelumnya Dedi Mulyadi mewacanakan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.

Kebijakan SE tesebut, bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya.

Baca juga: Sekolah Jenjang SD dan SMP Wajib Gratis Termasuk Sekolah Swasta

Berikut rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran tersebut:

1. PAUD, RA, dan TKLB

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.

2. SD, MI dan SDLB

- Kelas I dan II:

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 jam pelajaran (kelas I) dan 6 JP (kelas II).

- Kelas III – VI:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved