Senin, 8 Juni 2026

Depok Hari Ini

Tok! Terdakwa Kasus TPA Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Jayadi didakwa atas kasus pencemaran lingkungan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SIDANG TPA LIAR DEPOK - Sidang putusan terdakwa kasus TPA liar di wilayah Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Jayadi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, Senin (2/6/2025).

Jayadi didakwa atas kasus pencemaran lingkungan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam pembacaan dakwaan, hakim ketua menyebut, Jayadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan.

“Menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” ungkap hakim ketua.

Baca juga: Kadis LHK Depok Pastikan Pengelola TPA Liar di Limo Sudah Ditangkap, Sanksi Tegas Menanti 

Atas pertimbangan tersebut, hakim ketua memvonis Jayadi dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp3 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Geram Lingkungannya Dijadikan TPS Liar, Warga RW 15 Kemiri Muka Depok Ronda Cari Pembuang Sampah

“Kemudian menyatakan  masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari penangkapan,” ujarnya.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved