Depok Hari Ini
Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPA Liar di Limo Depok Ajukan Banding
Kuasa hukum Jayadi, Revan Pranata menjelaskan, banding tersebut dilakukan karena terdakwa belum terbukti penuh bersalah.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Jayadi, terdakwa kasus pencemaran lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok lantang ajukan banding.
Hal itu disampaikan Jayadi, usai hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar pada Senin (2/6/2025).
Kuasa hukum Jayadi, Revan Pranata menjelaskan, banding tersebut dilakukan karena terdakwa belum terbukti penuh bersalah.
“Kita kan masih ada hukum lanjutan, yang jelas untuk banding,” kata Revan usai mengikuti persidangan.
Baca juga: Tok! Terdakwa Kasus TPA Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Upaya banding akan diajukan Revan dalam waktu dekat, satu sampai dua hari kedepan.
Meskipun, terdakwa Jayadi sendiri secara akta permohonan banding sudah diajukan ke majelis hakim.
“Kalau untuk secara administratif normatifnya, selama-lamanya dua minggu kita ajukan secara memori bandingnya ya,” ungkapnya.
Dalam kasus TPA liar di wilayah Limo, Revan memandang, kliennya hanya menjadi korban.
Jayadi hanya mengurus tanah garapan yang ada di samping TPA liar tersebut tanpa tahu-menahu persoalannya.
“Karena selama ini kita ketahui bahwa TPA ilegal tersebut sudah berdiri selama mungkin belasan tahun,” ujarnya.
Baca juga: Hakim PN Depok Tolak Gugatan Praperadilan Perkara TPS Liar Limo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Putusan Hakim
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Jayadi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, Senin (2/6/2025).
Jayadi didakwa atas kasus pencemaran lingkungan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pembacaan dakwaan, hakim ketua menyebut, Jayadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Sidang-putusan-terdakwa-kasus-TPA-liar-di-wilayah-Cinere-Kota-Depok.jpg)