Kriminalitas

2 Jambret Sasar Pejalan Kaki Pegang HP di Jakpus Dibekuk Polisi, Hubungi Call Center Polri 110

Beraksi di Gambir dan Kemayoran Jakarta Pusat, 2 Jambret Pejalan Kaki Dibekuk Polisi di Koja

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
JAMBRET SPESIALIS PEJALAN KAKI - Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua jambret spesialis pejalan kaki. RO dan DWP dibekuk di sebuah kos-kosan kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dua pejambret, RO(26) dan DWP (23) mengakhiri kisah kriminalnya.

Mereka ditangkap Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

RO dan DWP dibekuk di sebuah kos-kosan kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Selasa (27/5/2025).

Selama ini mereka beraksi di kawasan Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dua Pria Asal Margonda Depok Ditangkap Polisi, Jambret HP Milik Bocah 8 Tahun di Srengseng Sawah

Mereka menggunakan motor untuk menjambret pejalan kaki yang tengah memegang telepon selular.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari peristiwa penjambretan yang korbannya SU (57), seorang pegawai negeri sipil.

Lokasinya di  Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/52025) pagi sekitar pukul 06.20 WIB.

Kejadian terjadi pada Senin 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat

Saat itu korban tengah berjalan kaki sambil memegang ponsel Samsung A20S untuk melakukan absen digital melalui HP nya.

Baca juga: Petugas Gabungan Copot Bendera Ormas di Wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat

Kemudian kedua tersangka menyambar ponsel milik korban dari belakang.

DWP bertugas mengendarai motor dan RO yang melakukan penjambretan.

Setelah itu mereka kabur dengan kecepatan tinggi.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku, dan ternyata sudah sering beraksi di sejumlah titik lain di Jakarta Pusat.

"Mereka bukan pelaku baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan H.R. Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk. Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta pusat dalam menjaga keamanan dari para pelaku kejahatan jalanan," kata Susatyo,  Kamis (29/5/2025). 

Tengah Tidur

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, timnya telah mengantongi identitas pelaku sejak pertengahan Mei. 

Setelah mengintai selama beberapa hari, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang tertidur di kamar kos.

Baca juga: Spesialis Jambret HP Dasbor Motor Beraksi di Jalan Margonda Depok dan Pancoran Mas Dibekuk Polisi

Penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 siang. Keduanya tidak sempat melawan karena masih dalam keadaan tidur.

Saat digeledah, ditemukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban.

Sedangkan HP hasil curian dijual kepada A di Kampung Bahari Jakut sebesar Rp 800.000.

Hubungi Call Center 110

AKBP Firdaus mengatakan, dari hasil pemeriksaan RO dan DWP mengaku bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan aksi Jambret, khususnya saat bulan Ramadhan 2025.

Mereka menyasar lokasi strategis yang ramai dilalui warga, namun minim pengawasan.

"Pengakuan mereka, aksi dilakukan selama Ramadhan di jalan Juanda, Veteran, Perwira dan terakhir Mei lalu di Kemayoran. Mereka mencari korban yang terlihat memegang ponsel saat berjalan," kata AKBP Firdaus.

Baca juga: Jambret yang Kerap Menyasar Anak-anak dan Kaum Perempuan di Cikarang Bekasi Dibekuk Polisi

AKBP Firdaus menhyatakan bahwa kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan korban lain dan barang bukti tambahan.

"Kami mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Kami juga sedang menelusuri kendaraan dan barang hasil kejahatan lainnya. Apabila warga mengalami atau mengetahui terjadinya kejahatan jalanan agar hubungi call center Polri 110," tutup Firdaus. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved