Kriminalitas
Jambret yang Kerap Menyasar Anak-anak dan Kaum Perempuan di Cikarang Bekasi Dibekuk Polisi
Sebelumnya aksi komplotan jambret tersebut viral di media sosial lantaran tertangkap kamera CCTV saat beraksi di Cikarang Utara dan Karangbahagia.
Laporan Wartawan Tribun Bekasi Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Kawanan jambret yang kerap menyasar anak-anak dan kaum perempuan yang mengenakan perhiasan emas di Cikarang Bekasi dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya aksi komplotan jambret tersebut viral di media sosial lantaran tertangkap kamera CCTV saat beraksi di wilayah Cikarang Utara dan Karangbahagia.
Kedua terduga pelaku berinisial AR dan MR terekam kamera CCTV saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, ketika Tim Opsnal Unit Resmob menerima informasi terkait aksi perampasan yang kerap terjadi di wilayah Desa Karanganyar Kecamatan Karang Bahagia.
Baca juga: Jambret Rampas HP Seorang Wanita di Kelurahan Tajur Bogor Timur, Dikira Kurir Pengantar Paket
Kata Onkoseno kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangakap pelaku juga karena wajahnya terekam CCTV saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret.
“Kejadian ini menjadi perhatian kami karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas perhiasan tersebut dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” ujar Onkoseno kepada awak media pada Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut Kompol Onkoseno mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Jambret Kalung Wanita di Tambora, Remaja Pria Ditangkap Patroli karena Korban Berteriak
"Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan di rumah pelaku,” katanya.
Tim Resmob mengamankan barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, perhiasan emas hasil kejahatan, beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kedua pelaku terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," tandas Onkoseno. (MAZ)
Jambret Rampas HP Seorang Wanita di Kelurahan Tajur Bogor Timur, Dikira Kurir Pengantar Paket |
![]() |
---|
Jambret Kalung Wanita di Tambora, Remaja Pria Ditangkap Patroli karena Korban Berteriak |
![]() |
---|
Jambret yang Beraksi Saat CFD di Sudirman Jual HP Rampasannya Secara Online, Uangnya Buat Mabuk |
![]() |
---|
Jambret Tas Karyawati Minimarket, Pemuda Babak Belur Dihajar Warga Rumpin Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.