Kriminalitas
Komplotan Maling Motor yang Kerap Beraksi di Bekasi dan Bogor Diciduk di Sukatani Bekasi
Ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Bekasi Kota, dan 5 lokasi di Bogor.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh menyebutkan, pihaknya mengangankan satu motor hasil curian tersebut, sementara unit lainnya masih dalam proses pencarian.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk menangkao seorang pelaku penadah.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Murdika sebagai penadah juga,” tambahnya.
Kini ketiganya diamankan di Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 480 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tandas Kukuh. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.