Kriminalitas

Begal Motor di Jasinga Bogor Tak Berdaya Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

Begal Motor di Jasinga Bogor Tak Berdaya Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.cim/Hironimus Rama
RAMPOK DITANGKAP - Unit Reskrim Polsek Jasinga berhasil menangkap seorang pelaku perampokan sepeda motor pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Unit Reskrim Polsek Jasinga berhasil menangkap seorang pelaku perampokan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 03.00 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Jasinga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan lima personel lainnya.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., mengatakan, begal motor itu dialami korban yang bernama Usup (37), seorang warga Kampung Pariuk, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga.

Baca juga: Usai Kebakaran, Sastra Winara Pastikan Perbaikan SDN Kalongsawah 01 Jasinga Segera Dilakukan

Peristiwa perampasan ini terjadi pada Senin (21/5/2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Tarisi, Kampung Cikacapi, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Usup tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku.

"Para pelaku mengadang dengan alasan sepeda motor yang digunakan belum lunas cicilannya. Padahal, kendaraan tersebut telah lunas dan korban memiliki dokumen lengkap, termasuk BPKB dan STNK," papar Budi. 

Karena ketakutan, lanjutnya, korban Usup menyerahkan kendaraannya begitu saja tanpa perlawanan. 

Baca juga: Kawanan Begal Sadis yang Beraksi di Bojonggede dan Tajurhalang Dibekuk, Satu Orang Ditembak

Para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan yang cepat dan responsif, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diketahui bernama YS. 

Sementara dua pelaku lainnya, yakni RN dan IP, masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5417 FBB, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB atas nama korban. 

Baca juga: Lagi, Komplotan Begal Beraksi di Jalan Raya Bogor Jaktim, Rampas Sepeda Motor dan Bacok Korbannya

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan. 

"Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp16 juta," ungkap Budi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” tambahnya.

Polsek Jasinga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. 

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya," tandas Budi.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved