Kriminalitas

Kawanan Begal Sadis yang Beraksi di Bojonggede dan Tajurhalang Dibekuk, Satu Orang Ditembak

Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, mengatakan keempat pelaku inisial IR (26), DN (21), MJ (22), dan MR (23)

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
BEGAL SADIS DITANGKAP - Para pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dibekuk polisi dan digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Istimewa) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku begal yang rampas ponsel milik seorang pria inisial RCP (20).

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/041/II/2025/SPKT/SEKTAJURHALANG/RESTRODEPOK/PMJ, tanggal 13 Februari 2025.

Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, mengatakan keempat pelaku inisial IR (26), DN (21), MJ (22), dan MR (23).

Adapun tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Sadis Beraksi di Depan SMK Negeri2 Cikarang, Korban Tewas Dibacok

"Dari hasil penyelidikan, aksi terakhir para pelaku terjadi di 2 lokasi, yakni di Bojonggede dan Tajurhalang. Para pelaku tidak segan-segan melukai korban saat beraksi," ujar Fanni kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Kasus ini bermula ketika korban dan temannya dalam perjalanan pulang dari Parung.

Saat melintas di Jalan Raya Bomang, Desa Nanggerang, Tajurhalang, mereka dipepet empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor.

Salah satu pelaku lalu menendang motor korban hingga terjatuh.

Pelaku lainnya mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit dan memaksa mereka menyerahkan ponsel.

Baca juga: Begal Modus Penarikan Sepeda Motor dari Lising Beraksi di Pulogadung, Bawa Kabur Motor N-Max Korban

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di wilayah Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat proses penangkapan, salah satu pelaku berinisial IR mencoba melawan dan melarikan diri.

Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kanan tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yakni dua bilah pedang dan dua celurit.

Baca juga: Begal Sadis yang Membacok Seorang Kakek dan Merampas Motornya di Setu Bekasi Ditembak Polisi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ketika kami melakukan penangkapan dan pengembangan, tersangka IR berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ucap Fanni. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved