Kriminalitas
Mahasiswa di Bangkalan yang Gorok dan Bakar Kekasihnya Divonis Hukuman Mati
Akibat pembunuhan yang dilakukannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Maulidi.
Menurut hakim, perbuatan Maulidi memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Hakim juga menilai, pembelaan Maulidi dalam sidang tidak dapat dibuktikan.
Sebab, saat Maulidi beralasan akan membawa korban ke dukun pijat di area sepi, ia tidak bisa membuktikan sosok dukun pijat yang akan ia tuju.
Oleh karena itu, pembelaan Maulidi tidak dapat meringankan hukuman.
Baca juga: Begini Tampang Roni Alias Bangseng Pelaku Percobaan Pembunuhan Kawan Sendiri di Bekasi
"Dengan ini, pengadilan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan mendapatkan hukuman mati," ucap Danang, Kamis (22/5/2025).
Putusan tersebut seketika membuat civitas akademika UTM bersorak dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan pada Maulidi.
Wakil Dekan III UTM, Surokim, mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Maulidi bukanlah pembunuhan biasa.
"Ini bukan pembunuhan biasa dan ini sangat menyedihkan. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut," ujar dia.
Surokim mengaku datang sejak pagi sekaligus mewakili pihak keluarga korban yang tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Kami seluruh civitas akademika mengawal kasus ini sudah cukup lama dan kami bersyukur bisa dihukum sesuai tuntutan. Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
Baca juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan yang Habisi Nyawa Tetangganya di Tambora Lalu Membuang Mayatnya ke Toren
Sementara itu, kuasa hukum korban, Risang Bima Wijaya, mengaku putusan terhadap kliennya ini berlebihan.
Apalagi, hakim tidak menerima pembelaan terdakwa.
"Ini berlebihan. Hakim di dalam KUHAP harus mempertimbangkan hal yang meringankan, tapi ini tidak ada. Padahal dalam KUHAP itu harus ada," ujarnya.
Pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sebab, dari pihak terdakwa saat ini masih belum memberikan keputusan.
"Ya, kalau dari terdakwa masih pikir-pikir. Untuk selanjutnya, masih akan kami diskusikan," katanya.
Di lokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Murbawa, mengaku masih menunggu langkah dari terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
"Ya, tadi sudah diputuskan tuntutannya 340 dengan pidana mati. Kami punya waktu satu minggu untuk mempelajari materi banding terdakwa, namun kami masih belum menerima pernyataan banding tersebut," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Terungkap Motif Adik Bunuh Kakak Kandung di Pamulang, Kesal Rumah Warisan Digadaikan |
![]() |
---|
Begini Tampang Roni Alias Bangseng Pelaku Percobaan Pembunuhan Kawan Sendiri di Bekasi |
![]() |
---|
Wanita Muda di Sukaraja Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Mahasiswa di Bangkalan Tega Menggorok Pacarnya Lalu Membakarnya, Kesal Tak Mau Gugurkan Kandungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.