Kriminalitas
Mahasiswa di Bangkalan yang Gorok dan Bakar Kekasihnya Divonis Hukuman Mati
Akibat pembunuhan yang dilakukannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Maulidi.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANGKALAN - Moh Maulidi Al Izhaq (21) pria asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Maulidi merupakan terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Een Jumiati.
Een Jumiati dibunuh dan dibakar oleh Maulidi di sebuah gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
Maulidi tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya itu lalu melakukan pembunuhan di lokasi gudang tersebut.
Een diajak ke tempat itu dengan alasan akan mendatangi dukun pijat.
Namun, dalam perjalanan itu, keduanya cekcok karena Een menolak melakukan aborsi.
Baca juga: Mahasiswa di Bangkalan Tega Menggorok Pacarnya Lalu Membakarnya, Kesal Tak Mau Gugurkan Kandungan
Saat keduanya cekcok di lokasi itu, Maulidi mengeluarkan senjata tajam.
Een yang panik berusaha lari, tetapi Maulidi mengejar dan membacok korban dengan membabi buta.
Korban yang tersungkur membuat Maulidi semakin beringas.
Ia menyerang pacarnya yang mengandung darah dagingnya berusia 2 bulan itu.
Setelah melihat pacarnya tak berdaya, Maulidi pergi membeli bensin lalu kembali ke area gudang itu kemudian melakukan pembakaran.
Akibat pembunuhan yang dilakukannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Maulidi.
Baca juga: Bidan dan Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi Jual Obat Aborsi di Medsos
Sidang Maulidi dipenuhi oleh mahasiswa bersama Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Kedatangan mereka mengawal kasus yang menimpa Een Jumiati (20), mahasiswi UTM asal Tulungagung, yang meninggal akibat dibunuh dan dibakar oleh Maulidi.
Dalam sidang itu, Maulidi dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo.
Menurut hakim, perbuatan Maulidi memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Hakim juga menilai, pembelaan Maulidi dalam sidang tidak dapat dibuktikan.
Sebab, saat Maulidi beralasan akan membawa korban ke dukun pijat di area sepi, ia tidak bisa membuktikan sosok dukun pijat yang akan ia tuju.
Oleh karena itu, pembelaan Maulidi tidak dapat meringankan hukuman.
Baca juga: Begini Tampang Roni Alias Bangseng Pelaku Percobaan Pembunuhan Kawan Sendiri di Bekasi
"Dengan ini, pengadilan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan mendapatkan hukuman mati," ucap Danang, Kamis (22/5/2025).
Putusan tersebut seketika membuat civitas akademika UTM bersorak dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan pada Maulidi.
Wakil Dekan III UTM, Surokim, mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Maulidi bukanlah pembunuhan biasa.
"Ini bukan pembunuhan biasa dan ini sangat menyedihkan. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut," ujar dia.
Surokim mengaku datang sejak pagi sekaligus mewakili pihak keluarga korban yang tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Kami seluruh civitas akademika mengawal kasus ini sudah cukup lama dan kami bersyukur bisa dihukum sesuai tuntutan. Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
Baca juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan yang Habisi Nyawa Tetangganya di Tambora Lalu Membuang Mayatnya ke Toren
Sementara itu, kuasa hukum korban, Risang Bima Wijaya, mengaku putusan terhadap kliennya ini berlebihan.
Apalagi, hakim tidak menerima pembelaan terdakwa.
"Ini berlebihan. Hakim di dalam KUHAP harus mempertimbangkan hal yang meringankan, tapi ini tidak ada. Padahal dalam KUHAP itu harus ada," ujarnya.
Pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sebab, dari pihak terdakwa saat ini masih belum memberikan keputusan.
"Ya, kalau dari terdakwa masih pikir-pikir. Untuk selanjutnya, masih akan kami diskusikan," katanya.
Di lokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Murbawa, mengaku masih menunggu langkah dari terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
"Ya, tadi sudah diputuskan tuntutannya 340 dengan pidana mati. Kami punya waktu satu minggu untuk mempelajari materi banding terdakwa, namun kami masih belum menerima pernyataan banding tersebut," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Terungkap Motif Adik Bunuh Kakak Kandung di Pamulang, Kesal Rumah Warisan Digadaikan |
![]() |
---|
Begini Tampang Roni Alias Bangseng Pelaku Percobaan Pembunuhan Kawan Sendiri di Bekasi |
![]() |
---|
Wanita Muda di Sukaraja Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Mahasiswa di Bangkalan Tega Menggorok Pacarnya Lalu Membakarnya, Kesal Tak Mau Gugurkan Kandungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.