Berita DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Satu Visi Berantas Miras Ilegal

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Satu Visi Berantas Miras Ilegal

Editor: dodi hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
RAPAT TERPADU - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor. Hal itu dilakukan untuk mengantiaipasinya peredaran miras ilegal. 

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang penjualan miras di Kota Bogor, asalkan para pelaku usaha memenuhi syarat perizinan yang sudah diatur didalam Perda dan Perwali yang ada. Sebab didalam aturan yang ada, menurutnya sudah mencakup semua persyaratan.

“Ini aturan sudah jelas. Kami pun sepakat bahwa minol di Kota Bogor bukan dilarang tapi diatur. Sehingga penjualan di warung, kios, kantin, PKL dan tempat sejenis itu tidak diperbolehkan,” kata Jenal.

Baca juga: Atasi Kisruh PPDB, DPRD Kota Bogor Dorong Pembangunan Gedung SMP Negeri Baru pada 2025

Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor.

Jenal mengaku akan membuka komunikasi dengan penyedia jasa aplikasi penjualan minol secara online.

Tak hanya itu, para distributor gelap juga akan ditindak oleh Pemkot Bogor, sehingga penindakan tidak hanya di hilir tetapi sampai ke hulu.

“Dewan dan Pemkot jadi kita sama-sama jaga, kita sama-sama ikhtiarkan untuk kita jalankan,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved