Berita DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Satu Visi Berantas Miras Ilegal
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Satu Visi Berantas Miras Ilegal
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang penjualan miras di Kota Bogor, asalkan para pelaku usaha memenuhi syarat perizinan yang sudah diatur didalam Perda dan Perwali yang ada. Sebab didalam aturan yang ada, menurutnya sudah mencakup semua persyaratan.
“Ini aturan sudah jelas. Kami pun sepakat bahwa minol di Kota Bogor bukan dilarang tapi diatur. Sehingga penjualan di warung, kios, kantin, PKL dan tempat sejenis itu tidak diperbolehkan,” kata Jenal.
Baca juga: Atasi Kisruh PPDB, DPRD Kota Bogor Dorong Pembangunan Gedung SMP Negeri Baru pada 2025
Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor.
Jenal mengaku akan membuka komunikasi dengan penyedia jasa aplikasi penjualan minol secara online.
Tak hanya itu, para distributor gelap juga akan ditindak oleh Pemkot Bogor, sehingga penindakan tidak hanya di hilir tetapi sampai ke hulu.
“Dewan dan Pemkot jadi kita sama-sama jaga, kita sama-sama ikhtiarkan untuk kita jalankan,” pungkasnya.
Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda |
![]() |
---|
Evaluasi Pelaksanaan Pemkot Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024 |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Bersama PWI Kota Bogor Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sahkan APBD 2025 , Ada Pembangunan 2 Sekolah Baru dan Porprov |
![]() |
---|
Masih Ada Aduan Sulit Urus Perizinan, Komisi II DPRD Kota Bogor Datangi DPMPTSP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.