Kriminalitas
Preman di Cengkareng, Jakbar Tenteng Samurai Palak Warga, Tak Berdaya Dibekuk Polisi
Preman di Cengkareng, Jakarta Barat menteng samurai untuk memalak warga, tak berdaya dibekuk Polisi.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CENGKARENG - Seorang preman berinisial YN alias Perek (55) diringkus jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat lantaran melakukan pemalakan yang disertai ancaman senjata tajam, di sebuah bengkel mobil, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Polres Karawang Gelar Operasi Preman di Kawasan Industri, Tangkap 65 Orang
Kala itu, pelaku mendatangi bengkel milik seorang berinisial IS (43) dan meminta uang sebesar Rp 50.000.
Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
"Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai bergagang besi dan kembali meminta uang kali ini sebesar Rp 100.000 dengan dalih uang bulanan," kata Jana saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Karena merasa terancam, IS (43) pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Nah pelaku ini sudah sering beraksi dan meresahkan warga sekitar," kata Jana.
Baca juga: Operasi Premanisme, Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Matel di Bogor
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, Senin (12/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan.
Jana menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan pemberantasan bagi pelaku-pelaku premanisme di wilayahnya.
"Tak ada ruang bagi pelaku premanisme," katanya.
Atas perbuatannya itu, YN alias Perek kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (m40)
Pacaran Sudah Lama, Mau Nikah Sama Pria Lain Wanita Muda di Padang Lawas Tewas Ditikam Berkali-kali |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Universitas Mataram Dirudapaksa Sebelum Dibunuh di Pantai Nipah Lombok |
![]() |
---|
Kisah Cinta 24 Hari Mahasiswi Agrisbisnis Universitas Mataram yang Berakhir Duka, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Profil Titus Pengantar Obat yang Membunuh Okta Tegal Setelah Berhubungan Intim Satu Menit |
![]() |
---|
Diduga Mencopet, Seorang Pria Diamankan Saat Aksi Demo Buruh di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.