Kriminalitas

Preman di Cengkareng, Jakbar Tenteng Samurai Palak Warga, Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Preman di Cengkareng, Jakarta Barat menteng samurai untuk memalak warga, tak berdaya dibekuk Polisi.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
PREMAN DITANGKAP POLISI - Seorang preman yang meresahkan warga ditangkap petugas dari Polsek Cengkareng di rumahnya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, Senin (12/5/2025). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CENGKARENG  - Seorang preman berinisial YN alias Perek (55) diringkus jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat lantaran melakukan pemalakan yang disertai ancaman senjata tajam, di sebuah bengkel mobil, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB. 

Baca juga: Polres Karawang Gelar Operasi Preman di Kawasan Industri, Tangkap 65 Orang

Kala itu, pelaku mendatangi bengkel milik seorang berinisial IS (43) dan meminta uang sebesar Rp 50.000. 

Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.

"Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai bergagang besi dan kembali meminta uang kali ini sebesar Rp 100.000 dengan dalih uang bulanan," kata Jana saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Karena merasa terancam, IS (43) pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Nah pelaku ini sudah sering beraksi dan meresahkan warga sekitar," kata Jana.

Baca juga: Operasi Premanisme, Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Matel di Bogor

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, Senin (12/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan.

Jana menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan pemberantasan bagi pelaku-pelaku premanisme di wilayahnya.

"Tak ada ruang bagi pelaku premanisme," katanya. 

Atas perbuatannya itu, YN alias Perek kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved