Kriminalitas
67 Motor Disita Polisi Saat Penggerebekan di Gunung Putri Bogor, PT JSU Klaim Bukan Hasil Rampasan
Puluhan kendaraan roda dua ini disita polisi dalam operasi penggerebekan terkait aksi premanisme berkedok debt collector Mata Elang.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Dalam melaksanakan kegiatan di bidang penagihan, JSU menerima kendaraan bermotor dari mitra kolektor (biasa disebut Matel atau DC) tapi yang profesional dan tersertifikasi.
"Motor yang ditarik telah menunggak angsuran minimal lebih dari 2 (dua) bulan di perusahaan pembiayaan terkait dan telah terkonfirmasi ke cabang perusahaan pembiayaan terkait," imbuhnya.
Tak hanya itu, motor tersebut juga telah diserahkan debitur dan atau pemakai unit kepada mitra kolektor di Kantor cabang-cabang Pos Pembantu JSU dengan dilengkapi riwayat pembayaran angsuran yang tertunggak dari perusahaan pembiayaan terkait.
"Motor yang ditarik dilengkapi dokumentasi penyerahan unit di depan kendaraan bermotor yang telah telat membayar angsuran tersebut dan foto saat debitur atau pemakai unit menandatangani surat BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan)," ungkap Zulham.
Tak hanya itu, kendaraan-kendaraan bermotor yang telah diserahkan tersebut dijemput dari kantor cabang-cabang Pos Pembantu JSU.
"Motor kami kumpulkan di kantor JSU Gunung Putri untuk selanjutnya didata, menyiapkan berkas-berkas dokumen, dan selanjutnya diserahkan ke masing-masing perusahaan pembiayaan terkait," tuturnya.
Oleh karena itu, Zulham meminta semua elemen masyarakat agar tidak keliru dalam memandang profesi eksternal kolektor dan mitra kolektor (yang biasa disebut Debt Collector) dengan stigma negatif sama seperti pelaku kejahatan atau kriminalisme.
"Eksternal kolektor dalam hal ini Perusahaan Jasa Penagihan dan mitra kolektor (DC) adalah mitra bisnis yang sangat penting dan vital bagi perusahaan pembiayaan dan debitur," bebernya.
Mitra kolektor, lanjut Zulham, tidak dapat terpisahkan dari investasi di bidang perusahaan pembiayaan sebagai penopang terakhir para investor perusahaan pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya untuk memulihkan piutang-piutang yang sudah tidak sehat (Non Performing Loan) dan sudah tidak tertangani oleh internal di Perusahaan pembiayaan.
"Eksternal kolektor dan mitra kolektor (DC) berperan membantu memulihkan dana yang telah dinvestasikan perusahaan pembiayaan kepada masyarakat yang sebelumnya pembayarannya tidak sehat akibat maraknya debitur nakal yang tidak koperatif membayar angsuran dengan menunggak angsuran minimal lebih dari 2 bulan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.