Kriminalitas

67 Motor Disita Polisi Saat Penggerebekan di Gunung Putri Bogor, PT JSU Klaim Bukan Hasil Rampasan

Puluhan kendaraan roda dua ini disita polisi dalam operasi penggerebekan terkait aksi premanisme berkedok debt collector Mata Elang.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
MOTOR SITAAN - Puluhan sepeda motor yang disita polisi dari gudang PT JSU di Gunung Putri dipajang di Mako Polres Bogor dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GUNUNG PUTRI - Sebanyak 67 unit kendaraan bermotor disita oleh jajaran Polsek Gunung Putri dari gudang PT Jasa Saga Utama (JSU) pada 7 Mei 2025 lalu.

Puluhan kendaraan roda dua ini disita polisi dalam operasi penggerebekan terkait aksi premanisme berkedok debt collector Mata Elang.

Setelah disita, sepeda motor ini dibawa ke Polres Bogor dan ditunjukkan kepada media dalam konferensi pers di Cibinong pada Jumat (9/5/2025).

Terkait hal itu, PT JSU menyampaikan tanggapan dan hak jawab terkait penarikan 67 unit kendaraan bermotor oleh jajaran Polsek Gunung Putri.

"Kami sampaikan bahwa unit-unit yang telah dibawa oleh pihak Polsek Gunung Putri sejumlah 67 unit adalah milik perusahaan pembiayaan dan bukan hasil curanmor, begal, ataupun hasil perbuatan kriminal lainnya," kata Direktur PT JSU, Zulham, kepada wartawan di Gunung Putri pada Senin (12/5/2025).

Baca juga: Operasi Premanisme, Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Matel di Bogor

Dia menambahkan 67 motor tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan polisi (LP) tindak kriminal yang ada di Polsek Gunung Putri.

"Terkait adanya LP penarikan kendaraan bermotor yang telah tercatat di Polsek Gunung Putri sebelum 7 Mei 2025, kami persilahkan pihak Polsek Gunung Putri untuk mengecek dari LP yang ada, apakah ada dari 67 unit tersebut milik korban yang pernah buat LP di Polsek Gunung Putri," ucapnya.

Zulham menekankan bahwa PT JSU cabang Gunung Putri tidak menangani penyerahan kendaraan dari mitra kolektor yang bekerja di wilayah Gunung Putri. 

Baca juga: Rampas Motor dari Siswi di Cileungsi Bogor, 9 Orang Debt Collector Ditangkap Polisi

Pasalnya, hampir keseluruhan mitra kolektor yang beraktivitas di wilayah Gunung Putri saat ini telah bergabung dan atau bermitra ke perusahaan jasa penagihan yang lain yang ada di Gunung Putri. 

"Adanya permasalahan laporan polisi melalui contact center Polri pada Rabu (7/5/2025) dengan korban atas nama Rayhan sesuai ekspose media, tidak ada kaitan dengan JSU," tuturnya.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di lokasi perusahaan jasa penagihan lain yang kebetulan lokasinya tidak jauh dari kantor JSU atau locus delicti dan tempus delictinya tidak di lokasi PT. JSU.

"Sebagai perusahaan, kami akan bersikap koperatif kepada Polsek Gunung Putri untuk menyampaikan kelengkapan berkas dari perusahaan pembiayaan terkait atas 67 unit kendaraan sepeda motor yang telah dibawa tersebut," tutur Zulham.

Zulham mengungkapkan JSU adalah perusahaan jasa penagihan yg berdiri sejak 2016 silam dan berdomisili di Gunung Putri sejak 2017.

"JSU sejak tahun 2016 telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan pembiayaan nasional dan telah mendirikan 6 cabang pos pembantu yang tersebar di wilayah Jabotabek," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved