Senin, 13 April 2026

Kabupaten Bogor

Usai Disegel oleh KLH, Pemkab Bogor Minta 14 Perusahaan Urus Ulang Izin Lingkungan

Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan KLH untuk memastikan penerbitan dokumen lingkungan ke depan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
SEGEL BANGUNAN - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyegel Gunung Geulis Country Club di Kecamatan Sukaraja, Kanupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025). (Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama) 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor meminta 14 perusahaan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Puncak agar segera mengurus dokumen persetujuan lingkungan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, kepada wartawan di Cibinong, Kamis (8/5/2025).

"Kami meminta kepada para pengusaha untuk segera menyusun ulang dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) atau amdal sesuai klarifikasi kegiatan dan mengajukan kepada instansi berwenang sesuai PP No.22/2021," kata Jaro.

Politisi Partai Golkar ini mengaku baru saja memimpin rapat koordinasi evaluasi pencabutan persetujuan lingkungan 14 perusahaan yang sebelumnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dariKementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Penataan Kawasan Puncak, Kemenhut Segel 15 Vila Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak Bogor

Rapat digelar untuk menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup tentang Evaluasi dan Pencabutan Persetujuan Lingkungan yang ditujukan kepada Bapak Bupati dan diterima pada 5 Mei 2025.

Rapat yang digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan 14 perusahaan ini menghasilkan beberapa rekomendasi.

Pertama, Pemkab Bogor akan melakukan evaluasi internal atas prosedur penerbitan dokumen lingkungan untuk kegiatan usaha.

Kedua, Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan KLH untuk memastikan penerbitan dokumen lingkungan ke depan.

Baca juga: Penataan Kawasan Puncak, IAW Desak Audit Investigatif Skandal KSO PTPN I Regional 2

Ketiga, Pemkab Bogor akan menyampaikan klarifikasi administrasi secara persuasif kepada pelaku usaha bahwa dokumen persetujuan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan dinyatakan cacat atau tidak sesuai prosedur oleh KLH.

Keempat, memberikan pendampingan administratif kepada pelaku usaha untuk pengurusan ulang dokumen lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

"Karena sudah ada plang maka di sana pasti ada penghentian kegiatan sementara sampai mendapatkan persetuan lingkungan yang sah," tutur Jaro Ade.

 Karena itu, Pemkab Bogor meminta perusahaan menyiapkan dokumen legalitas, izin usaha dan dokumen lainnya untuk mendukung proses perizinan.

Baca juga: Kawasan Puncak Dilanda Banjir Bandang, Ini Kata Pakar Perencanaan Wilayah IPB

"Kami beri waktu 30 hari kalender waktu bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki rekomendasi persetujuan lingkungannya," lanjutnya. 

Jaro Ade berharap penyelesaian kasus ini dilakukan dengan pendekatan hukum progresif dan kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved