Selasa, 5 Mei 2026

Kabupaten Bogor

Usai Disegel oleh KLH, Pemkab Bogor Minta 14 Perusahaan Urus Ulang Izin Lingkungan

Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan KLH untuk memastikan penerbitan dokumen lingkungan ke depan.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
SEGEL BANGUNAN - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyegel Gunung Geulis Country Club di Kecamatan Sukaraja, Kanupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025). (Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama) 

"Kami berharap pendekatan hukum lingkungan diterapkan tanpa menghambat investasi yang berkelanjutan sesuai aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Menurutnya, Kabupaten Bogor harus tetap ramah investasi karena akan berdampak pada lapangan pekerjaan.

Baca juga: Warga Puncak Bogor Dukung Gubernur Dedi Mulyadi Bongkar Hisbisc Fantasy, Ingin Kawasan Puncak Hijau

Selain itu, Kabupaten Bogor juga masih memerlukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Bogor terbuka untuk investasi asalkan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu target Kabupaten Bogor adalah ingin menekan angka pengangguran dan mendapatkan PAD namun tetap ramah lingkungan," tandas Jaro Ade.

Sebagai informasi, 14 perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung,  Cikeas dan Cileungsi, dipasang plang pengawasan oleh KLH pasca banjir besar melanda kawasan Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025.

Aktivitas 14 perusahaan ini diduga berkontribusi terhadap menurunnya daya dukung lingkungan di kawasan hulu sehingga menyebabkan terjadinya banjir di hilir.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved