Kriminalitas

Sosok Bos Buzzer yang Ditangkap Kejagung, Pernah Jadi Kader HMI​​​​​​​​​​​

Dalam aksinya, M Adhiya Muzakki mengerahkan 150 buzzer untuk membuat narasi negatif terkait dengan pengungkapan kasus korupsi.

Editor: murtopo
Kejaksaan Agung RI
BOS BUZZER - Kejaksaan Agung RI menangkap bos Buzzer (pendengung) M Adhiya Muzakki yang diyakini terlibat dalam memberikan komentar negatif di media sosial terkait penanganan perkara oleh Kejagung di media sosial. 

Sekali dapat proyek, Adhiya dibayar Rp864,5 Juta. Uang itu didapat dari advokat Marcella Santoso.

Uang ini diterima oleh Bos Buzzer dalam dua kali pemberian yakni pertama sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka Marcella Santoso melalui Indah Kusumawati yang adalah staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

Kedua, sebesar Rp 167.000.000 diserahkan Marcella Santoso melalui kurir kantor hukum AALF.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Adhiya memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer'.

Mereka dibagi dalam lima tim, yang tugas utamanya adalah memberikan komentar negatif di media sosial terkait penanganan perkara oleh Kejagung di media sosial.

Peran Muzakki sebagai Ketua Cyber Army mencerminkan keterlibatan teknologi digital dalam upaya merusak integritas hukum.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved