Minggu, 7 Juni 2026

Depok Hari Ini

Pemkot Depok Laporkan Ahli Waris ke Polisi Imbas Gembok Gerbang SDN Utan Jaya

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menjelaskan, pihaknya tegas mengambil langkah hukum atas tindakan pengembokan sekolah tersebut.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SENGKETA SD DI DEPOK - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menegaskan telah melaporkan ahli waris ke polisi imbas menggembok gerbang SDN Utan Jaya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melaporkan ahli waris H Namit bin Sairan ke Polres Metro Depok imbas menggembok gerbang SDN Utan Jaya pada Rabu (7/5/2025).

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menjelaskan, pihaknya tegas mengambil langkah hukum atas tindakan pengembokan sekolah tersebut.

Pasalnya, anak-anak sekolah dan guru tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan normal imbas penutupan gebang tersebut.

“Kami juga mengambil langkah hukum, melaporkan peristiwa hukum ini ke pihak kepolisian, ke Polres Depok, kami sudah buat laporan,” kata Chandra, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Gerbang SDN Utan Jaya Depok yang Digembok Ahli Waris Akhirnya Dibongkar Satpol PP

Chandra menambahkan, aksi penggembokan gerbang SDN Utan Jaya Depok tidak boleh lagi terulang, karena sudah terjadi beberapa kali.

Jika ada sengketa lahan antara ahli waris dan Pemkot Depok, Chandra mempersilahkan menggugatnya melalui jalur hukum.

“Ya itu kan harus ada putusan hukum dulu, kami enggak bisa main ganti-gantian sembarangan tanpa ada putusan hukum, nanti jadi kerugian negara, jadi kan ada putusan hukumnya dulu nih punya siapa, seperti itu,” ujarnya.

Nantinya, apapun putusan pengadilan, Pemkot Depok akan menjalankannya, termasuk jika diminta untuk mengganti rugi.

Saat ini, gembok yang menutup gerbang SDN Utan Jaya sudah dibongkar oleh Satpol PP dan kegiatan KBM kembali normal.

Baca juga: Kasus Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok, Ahli Waris Ngaku Kena PHP Dijanjikan Jadi PNS

Tuntutan Ahli Waris 

Sementara itu, mewakili ahli waris, Mochtar menjelaskan, lahan dan bangunan SDN Utan Jaya resmi milik keluarganya. 

Hal tersebut dibuktikan dengan Letter C No 603/836 Pensil 156 atas nama H. Namit bin Sairan.

Untuk itu, pihak ahli waris meminta agar Pemkot Depok membeli lahan seluas dengan harga Rp20 miliar.

“Ini kan surat jadi satu dengan rumah saya, seluruhnya cuma ada 1.920 meter persegi,” kata Mochtar, Rabu (7/5/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved