Kriminalitas
Pembunuh Driver Ojol di Leuwiliang Bogor Ditangkap, Ternyata Penumpangnya Sendiri
Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur rencana jahatnya untuk menguasai sepeda motor milik korban.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"Motor korban kita dapatkan dari kontrakan pelaku penadah," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Begal Polisi di Jalan Kalimalang Residivis, Sudah 3 Kali Beraksi di Bekasi
Selain satu unit sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini antara lain STNK asli, helm hitam Honda, jaket Ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.
Sementara senjata tajam masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Rizka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Bogor-berhasil-menangkap-terduga-pembunuh-seorang-driver-ojek-online.jpg)