Kriminalitas
Pembunuh Driver Ojol di Leuwiliang Bogor Ditangkap, Ternyata Penumpangnya Sendiri
Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur rencana jahatnya untuk menguasai sepeda motor milik korban.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menangkap terduga pembunuh seorang driver ojek online (ojol) di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (5/5/2025).
Pelaku berinisial RK (24) ini ditangkap di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan RK diduga melakukan pembunuhan terhadap driver ojol berinisial RS (55) pada Minggu (4/5/2025) dini hari.
"RS ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor," kata Rizka di Cibinong, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Remaja di Leuwiliang Bogor Dibacok, Celurti Tertancap di Punggung, Pelaku Masih Diburu Polisi
Dia menjelaskan korban diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri berinisial RK (24 tahun).
"Kejadian bermula saat pelaku RK memesan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS Karyabakti Dramaga menuju Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang," ungkap Rizka.
Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur rencana jahatnya untuk menguasai sepeda motor milik korban.
"Setibanya di lokasi, pelaku mengeluarkan pisau sepanjang 20 cm yang disembunyikan di saku sweter lalu menodong korban," jelasnya.
RK menodong korban dengan pisau sambil berkata, “Saya minta motornya, Pak.”
Karena korban melawan, pelaku panik dan langsung menikam perut korban satu kali, menggores pipi kanan, lalu menusuk dada kiri korban tiga kali serta satu tusukan di punggung.
Baca juga: Kawanan Begal Sadis yang Beraksi di Bojonggede dan Tajurhalang Dibekuk, Satu Orang Ditembak
"Korban terkapar bersimbah darah dan tak sadarkan diri," ungkap Rizka.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor, tas, dan ponsel milik korban.
"Motor jenis Honda A/T warna biru tahun 2024 bernopol F-5628-FKA tersebut tercatat atas nama Metty Susilawati, “ujar Kompol Rizka.
Sepeda motor korban lalu dijual ke wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J (DPO).
"Motor korban kita dapatkan dari kontrakan pelaku penadah," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Begal Polisi di Jalan Kalimalang Residivis, Sudah 3 Kali Beraksi di Bekasi
Selain satu unit sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini antara lain STNK asli, helm hitam Honda, jaket Ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.
Sementara senjata tajam masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Rizka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.