Kekerasan Terhadap Perempuan

Begini Kisah Remaja Putri di Aceh Pacaran dengan Pria Secara Online

Kisah Remaja Putri di Aceh Pacaran dengan Pria Secara Online. Akhirnya Dirudapaksa di Tempat Cukur Rambut

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
REMAJA PUTRI DIRUDAPAKSA - Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Seorang pemuda di Aceh merudapaksa kekasihnya yang dikenalnya melalui media sosial berkali-kali. 

"Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara," ujar AKP Boestani.

Pemuda berinisial Z ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada 5 April 2025 atas dugaan merudapaksa dan melecehkan korban setelah melalui media sosial Instagram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur," tutur AKP Boestani.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved