Kekerasan Terhadap Perempuan
Begini Kisah Remaja Putri di Aceh Pacaran dengan Pria Secara Online
Kisah Remaja Putri di Aceh Pacaran dengan Pria Secara Online. Akhirnya Dirudapaksa di Tempat Cukur Rambut
"Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara," ujar AKP Boestani.
Pemuda berinisial Z ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada 5 April 2025 atas dugaan merudapaksa dan melecehkan korban setelah melalui media sosial Instagram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur," tutur AKP Boestani.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Korban Dukun Cabul di Bekasi Diduga Ada 15 Orang, Kombes Kusumo Wahyu: Baru Satu Korban Lapor |
![]() |
---|
Edan! Pemilik Bengkel Motor di Sulawesi Tengah Rudapaksa Pelajar SD Saat Menstruasi |
![]() |
---|
Pemuda di Sampang Jemput Remaja Putri Habis Mengaji Malah Dirudapaksa, Setahun Kemudian Tertangkap |
![]() |
---|
Ayah di Sorong Rudapaksa Putri Tirinya yang Masih SD Selama 2 Tahun Hingga Alat Vitalnya Infeksi |
![]() |
---|
Ayah di Bekasi Kerap Intip Anak Tirinya Mandi, Tak Tahan Mau Rudapaksa, Begini Endingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.