Kekerasan Terhadap Perempuan

Begini Kisah Remaja Putri di Aceh Pacaran dengan Pria Secara Online

Kisah Remaja Putri di Aceh Pacaran dengan Pria Secara Online. Akhirnya Dirudapaksa di Tempat Cukur Rambut

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
REMAJA PUTRI DIRUDAPAKSA - Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Seorang pemuda di Aceh merudapaksa kekasihnya yang dikenalnya melalui media sosial berkali-kali. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, ACEH - Seorang remaja putri di Kabupaten Aceh Utara membayangkan indahnya hubungan asmara.

Namun kenyataan malah petaka yang didapatkannya.

Ia dipaksa mendapatkan kekerasan seksual dari pacarnya yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca juga: Ayah di Sorong Rudapaksa Putri Tirinya yang Masih SD Selama 2 Tahun Hingga Alat Vitalnya Infeksi

Berawal dari VCS

Sebut saja NR remaja putri di Kabupaten Aceh Utara berkenalan dengan pemuda Z (23) melalui media sosial.

Z (23) merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Perkenalan itu terjadi di awal tahun 2025.

Lantaran memilki kesamaan, mereka pun akhirnya memutuskan untuk merajut tali asmara.

Baca juga: Ayah di Bekasi Kerap Intip Anak Tirinya Mandi, Tak Tahan Mau Rudapaksa, Begini Endingnya

Sejoli itu pun di mabuk asmara meski hanya berpacaran secara online.

Mereka pun melakukan video Call Sex (VCS). Rupanya selama VCS berlangsung  pemuda itu pun merekamnya.

Sang pemuda pun meminta bertemu tatap muka dengan remaja putri tersebut.

Disepakati pertamuan pada 2 April 2025. Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu.

"Jadi mereka itu berkenalan pada Januari 2025. Mereka pun pacaran secara online," kata  Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM.

Ancam Sebarkan Video Mesum

Sang pemuda kemudian mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah.

Lalu, membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh.

Korban menolah dengan alasan takut orangtuanya marah.

Baca juga: Dokter Kandungan yang Viral di Garut Jadi Tersangka Kasus Percobaan Rudapaksa Terhadap Pasiennya

Pelaku lalu mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka ke media sosial jika tak menuruti permintaannya.

Korbannya pun akhirnya menuruti permintaan pacaranya itu. Sang pelaku juga memaksa korban untuk mematikan handphonenya.

Dirudapaksa Berkali-kali

Pasangan itu pun kemudian menujua Banda Aceh dengan jarak tempuh 300 Km.

Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja.

Di tempat pangkas rambut itu, pelaku memaksa agar korban mau melakukan hubungan intim. 

Awalnya korban menolak, namun lagi-lagi sang pemuda mengancam akan menyebarkan video mesumnya.

Lantaran takut, sang pemuda itu merudapaksa korban berkali-kali.

“Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata AKP Boestani.  

Baca juga: Penculik dan Pelaku Rudapaksa terhadap Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Jaktim Diciduk Polisi

Lalu pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen).

Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.

Orangtua korban yang sudah lama mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

"Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara," ujar AKP Boestani.

Pemuda berinisial Z ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada 5 April 2025 atas dugaan merudapaksa dan melecehkan korban setelah melalui media sosial Instagram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur," tutur AKP Boestani.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved