Kriminalitas Depok

Kawanan Maling Bobol Rumah di Tapos Depok, Sepeda Motor hingga Uang Digasak

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua ponsel, serta uang tunai sebesar Rp700.000.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Tribunnews.com
MALING RUMAH KOSONG DI TAPOS - Ilustrasi maling rumah kosong. Kawanan pencurian menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya saat salat Idul Fitri di Kampung Patinggi, RT 001 RW 001, Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok. 

Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik seluruh penghuninya.

Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang lalu mencongkel jendela dapur menggunakan obeng.

“Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, korban meninggalkan rumahnya untuk mudik ke Yogyakarta,” kata Pesta, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Rumah Lansia di Cimanggis Depok Dibobol Maling Saat Penghuni Salat Ied, Emas Batangan 250 Gram Raib

“Pada Hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, korban baru tiba di rumah sepulang mudik dan Yogyakarta,” sambungnya.

Setibanya di rumah, korban baru mengetahui telah terjadi pencurian karena dua kamar dalam kondisi terbuka dan berantakan.

Lantas, korban pun melakukan pengecekan barang-barang berharga dan banyak yang sudah raib.

Korban sendiri baru membuat laporan polisi (LP) pada Jumat (4/4/2025). Tak butuh waktu lama, Polsek Cinere berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai LP masuk.

“Barang hilang berupa berupa 1 buah Laptop Merk ACER Warna Hitam berikut Charger dan tas Laptopnya, kemudian 1 buah Tablet Samsung S7 Plus warna Pink, kemudian 1 buah Handphone IPHONE Warna Putih, kemudian 1 buah Kamera Polaroid Merk INTEX LIPLAY, 1 buah dompet warna bening berisi uang tunai Rp 600 ribu, dan uang yang ada di dalam 3 buah celengan,” ujarnya.

Dari barang-barang berharga yang dicuri, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (m31/m38)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved