Kriminalitas Depok
Maling Rumah Kosong yang Beraksi saat Malam Takbiran Akhirnya Dibekuk Petugas Polsek Cinere Depok
Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang lalu mencongkel jendela dapur menggunakan obeng.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Polsek Cinere berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di Perumahan Palem Ganda Asri Jln Kancil IV Blok C9 No 22, RT 001/007 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan menjelaskan, pelaku berinisial MSA melancarkan aksinya saat malam takbiran, Minggu (30/4/2025).
Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik seluruh penghuninya.
Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang lalu mencongkel jendela dapur menggunakan obeng.
Baca juga: Korban Longsor di Sawangan Depok Kini Tak Punya Apa-apa, Awalnya Air Langsung Meresap ke Tanah
“Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, korban meninggalkan rumahnya untuk mudik ke Yogyakarta,” kata Pesta, Selasa (8/4/2025).
“Pada Hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, korban baru tiba di rumah sepulang mudik dan Yogyakarta,” sambungnya.
Setibanya di rumah, korban baru mengetahui telah terjadi pencurian karena dua kamar dalam kondisi terbuka dan berantakan.
Lantas, korban pun melakukan pengecekan barang-barang berharga dan banyak yang sudah raib.
Baca juga: Kesal Wajahnya Diciprat Air, Keponakan Aniaya Tante Hingga Tewas di Bogor
Korban sendiri baru membuat laporan polisi (LP) pada Jumat (4/4/2025). Tak butuh waktu lama, Polsek Cinere berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai LP masuk.
“Barang hilang berupa berupa 1 buah Laptop Merk ACER Warna Hitam berikut Charger dan tas Laptopnya, kemudian 1 buah Tablet Samsung S7 Plus warna Pink, kemudian 1 buah Handphone IPHONE Warna Putih, kemudian 1 buah Kamera Polaroid Merk INTEX LIPLAY, 1 buah dompet warna bening berisi uang tunai Rp 600 ribu, dan uang yang ada di dalam 3 buah celengan,” ujarnya.
Dari barang-barang berharga yang dicuri, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.