Kriminalitas Depok

Pria Bersenjata Kapak yang Merampok dan Merudapaksa Seorang Perempuan di Depok Akhirnya Ditangkap

RRR pun ditangkap pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
DOK. Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
RAMPOK BERSENJATA KAPAK DITANGKAP - Terduga pelaku perampokan dan rudapaksa berinisial RRR (29) dibekuk Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. RRR alias D (29) merupakan terduga pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap serangan perempuan di Depok berinisial Y (36). (DOK. Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pria bersenjata kapak yang merampok dan merudapaksa seorang perempuan di Depok akhirnya ditangkap jajaran Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025), mwngatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial RRR alias D (29) yang memperkosa perempuan Y (36) di Depok.

Ade Ary menuturkan, penyelidikan dilakukan mulai olah TKP, periksa saksi-saksi di sekitar rumah korban.

RRR pun ditangkap pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR alias Denis," katanya.

“Peran RRR alias D eksekutor atau pelaku utama. Dia juga memerkosa korban Y,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Menjelang Sahur Pria Bersenjata Kapak Masuk Rumah Warga di Depok, Rampok dan Rudapaksa Penghuninya

Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, ternyata didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah, pada hari yang sama.

"didapati diduga barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," tutur Ade Ary.

"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan penadah handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok," sambungnya. 

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Menjelang Sahur Pria Bersenjata Kapak Masuk Rumah Warga di Depok, Rampok dan Rudapaksa Penghuninya

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

Hingga sebilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial Y (36) menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di rumahnya yang terletak di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 01.28 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved